BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Menurut Undang-Undang Sisdiknas Nomor : 20 Tahun 2003 Bab 1
pasal (1) dinyatakan bahwa : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia , serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Untuk itu perlu diupayakan Sistem Pendidikan Nasional yang
menjamin peningkatan mutu pendidikan, peningkatan relavasi dan efisiensi
manajemen pendidikan serta pemerataan pelayanan pendidikan. Dengan iklim yang
demikian diharapkan mampu melahirkan calon-calon penerus pembanguan masa depan
yang sabar, kompeten, mandiri, kritis, rasional, kreatif dan siap menghadapi
berbagai macam tantangan, dengan tetap tawakal terhadap penciptanya. Bahwa apa
yang dihadapi, apa yang terjadi merupakan kehendak Illahi yang harus dihadapi
dan disyukuri. Berdasarkan kepentingan tersebut SMP Negeri 1 Gabuswetan sebagai
salah satu instansi yang terkait langsung dengan sistem pendidikan nasional
memandang perlu untuk melakukan perubahan program pendidikan secara terencana,
terarah dan berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi yang disepakati
bersama. Untuk itu maka kami menyusun dan merencanakan sebuah program
peningkatan mutu pendidikan yang tertuang dalam rencana kerja jangka panjang,
jangka menengah dan jangka pendek.
B.
DASAR HUKUM
1.
Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah Nomor. 25 tahun
2000 tentang Program Pengembangan Pendidikan Nasional tahun 2000-2004 .
3.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor : 087/U/2002, Tanggal 19 April 2001 tentang Penyusunan Standar
Peningkatan Mutu Pendidikan .
4.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor : 087/U/2002, Tanggal 04 Juni 2002 Tentang Akreditasi Sekolah
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
5.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor : 084/U/2002, Tentang Perubahan Sistem Catur Wulan Menjadi
Sistem Semester
6.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor : 125/U/2002, Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam
Mengajar Efektif.
C.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan program kerja ini adalah :
Memberikan gambaran yang jelas tentang hasil-hasil yang telah dicapai,
program-program yang akan dilaksanakan serta masalah -masalah yang
dihadapi sekolah untuk jangka waktu 8 tahun ( jangka panjang ), 4
tahun (jangka menengah) dan tahun pelajaran 2017/2018 (jangka pendek).
Sebagai pedoman kerja semua personil sekolah dalam melaksanakan
tugas mengajar, megelola dan membina kegiatan pelajaran tahun pelajaran 2017/2018.
Tujuan program kerja ini :
Tujuan program kerja ini :
1.
Memberikan landasan dan arah yang jelas
dalam melaksanakan tugas selama kegiatan pendidikan berlangsung
2. Sebagai alat kontrol pelaksanaan kegiatan
sekolah
3. Sebagai tolak ukur dalam menilai hasil kerja
.
4. Sebagai sumber data dan informasi bagi
penentuan kebijakan dan keputusan pimpinan.
D. RUANG
LINGKUP PROGRAM
Ruang
lingkup program kerja ini meliputi :
1.
Program
kerja jangka panjang (8 tahunan)
2.
Program
kerja jangka menengah (4 tahunan)
3.
Progra
kerja jangka pendek ( 1 tahunan )
E. SASARAN PROGRAM
Sasaran program kerja ini adalah memperlancar kegiatan
sekolah yang meliputi ke tiga program kerja tersebut.
catatan : versi lengkapnya isi kolom komentar yaa..
1 comment:
Matap pa guru...
Post a Comment