Gabuswetan. Sabtu, 03 Februari 2024. Bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gabuswetan Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Panwaslu Kecamatan
Gabuswetan menggelar konferensi pers terkait tugas pengawasan
tahapan kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024,
Dalam agenda ini Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Gabuswetan menjelaskan kinerja dan hasil pengawasan serta
menyampaikan informasi-informasi penting agar diketahui masyarakat melalui media
massa baik
cetak maupun elektronik.
Di hadapan para wartawan, Ketua Panwaslu Kecamatan Gabuswetan, menjelaskan Panwaslu mengumpulkan
seluruh jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka
kesiapsiagaan pengawasan di masa kampanye yang sudah dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
.Pada sambutannya Ketua Panwaslucam Gabuswetan
menjelaskan terkait tugas-tugas pengawasan yang sudah dilaksanakan selama masa
tahapan kampanye, “Panwaslu Kecamatan Gabuswetan total telah mengeluarkan surat
imbauan netralitas ASN ke setiap instansi se-Kecamatan Gabuswetan, surat
imbauan netralitas kuwu ke setiap kuwu se-Kecamatan Gabuswetan, 2 kali imbauan
ke PPK Gabuswetan terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat
Peraga Kampanye (APK) dan 12 kali imbauan kampanye kepada tim sukses partai
atau paslon presiden yang akan mengadakan kegiatan kampanye dengan tujuan
sebagai proses pencegahan dalam tugas pengawasan semasa tahapan kampanye”.
Saudara Didno salah satu perwakilan peserta dari media
online bloggermanggacom mengajukan pertanyaan “Bagaimana tindakan yang diambil
oleh Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan terkait pelanggaran Netralitas
ASN”. Kemudian Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Gabuswetan Pak Abdul
Kodir menjawab “kita selama ini sudah melakukan tindakan pencegahan dengan berkirim
surat kepada seluruh instansi diwilayah kerja kecamatan Gabuswetan terkait
dengan netralitas ASN tersebut. Kemudian Pak Ahmad Tio Fauzi selaku Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sekaligus penanggung
jawab dalam tahapan kampanye pemilu serentak tahun 2024 menambahkan. “Terkait
dengan tindakan yang diambil terhadap netralitas ASN ini selain berkirim surat,
Pengawas Keluharan/Desa akan selalu memberikan tindakan pencegahan kepada ASN
di kegiatan kampanye untuk tidak ikut serta berperan aktif dalam kegiatan
Kampanye tersebut, artinya Pengawas nanti akan memberikan pencegahan secara
lisan kemudian pengawas akan menuangkan tindakan pencegahan tersebut kedalam
laporan hasil pengawasannya. Dan jika ditemui pelanggaran makan segera buat
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) untuk ditindaklanjuti dengan diadakannya rapat
pleno di tingkat pimpinan untuk diambil suatu keputusan selanjutnya.”
Lebih lanjut
dijelaskan Abdul
Kodir selama tahapan Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan
Gabuswetan siap menerima pengaduan laporan adanya dugaan pelanggaran, dan menindaklanjuti laporan tersebut
terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye. Pelapor bisa langsung
datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gabuswetan yang beralamat di Blok
Saradan No.11 RT.001 RW.001 Desa Gabuskulon Kecamatan Gabuswetan.
No comments:
Post a Comment