Gabuswetan. Senin, 12 Februari 2024. Bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gabuswetan, Pimpinan Panwaslu Kecamatan Gabuswetan
menggelar konferensi pers terkait tugas pengawasan tahapan masa tenang pada Pemilu Serentak Tahun
2024, Dalam agenda ini Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Gabuswetan menjelaskan kinerja dan hasil
pengawasan serta menyampaikan informasi-informasi penting terkait tahapan masa tenang agar diketahui masyarakat melalui media masa baik cetak maupun
elektronik.
Di hadapan para wartawan, Ketua Panwaslu Kecamatan Gabuswetan, menjelaskan Panwaslucam Gabuswetan mengumpulkan seluruh jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka kesiap siagaan pengawasan di
tahapan masa
tenang yang sudah dimulai dari tanggal 11-13 Februari 2024.
. Panwaslu Kecamatan Gabuswetan memulai kegiatan
pengawasan di tahapan masa tenang dengan mengadakan Apel Siaga Persiapan
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yg diikuti oleh seluruh jajaran
Panwaslucam Gabuswetan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Gabuswetan,
Seluruh Jajaran PPK Gabuswetan, PPS se-Kecamatan Gabuswetan dan Petugas Satpol
PP Kecamatan Gabuswetan. Apel Siaga dipimpin langsung oleh Camat Gabuswetan Bapak
Drs. Muhtarom. Pada sambutanya Camat Gabuswetan menegaskan akan pentingnya
kerjasama antara sesama penyelenggara demi suksesnya Pemilihan Umum Serentak
Tahun 2024. “Kami selaku Forkopimcam menegaskan akan pentingnya selalu menjaga
kekompakan antar sesama penyelenggara, ciptakan suasana kondusif hingga
tercapainya tujuan bersama sukses penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun
2024.”
Pada Apel Siaga Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye
(APK) Abdul Kodir Ketua Panwaslucam Gabuswetan ikut memberikan sambutan. Pada
sambutannya Ketua Panwaslucam Gabuswetan menjelaskan terkait tugas-tugas
pengawasan yang sudah dan akan dilaksanakan selama tahapan masa tenang. “Sebelum
masa tenang dimulai kami sudah melayangkan surat imbauan terkait Tahapan Masa
Tenang kepada PPK Gabuswetan dengan Nomor Surat : 269/KP.01/K.JB-09-03/02/2024
dan juga ke Peserta Pemilu dan Tim Sukses dengan Nomor Surat 270/KP.01/K.JB-09-03/02/2024.
Dan Setelah kami mengikuti Apel Siaga Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye
(APK) sekira pukul 09.00 WIB kami langsung bergerak untuk mengawasi penertiban
Alat Peraga Kampanye (APK) yang dikerjakan oleh Petugas Satpol PP Kecamatan
Gabuswetan, kami pastikan semua zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten
Indramayu bersih dan sudah tidak ada lagi APK yang terpasang. Baik APK di
sepanjang jalan dan juga yang masuk ke gang-gang penduduk. APK yang sudah
ditertibkan diarahkan untuk dikumpulkan di Kecamatan Gabuswetan. Adapun rekap
hasil Penertiban APK kami langsung laporkan dalam bentuk LHP ke Bawaslu
Kabupaten Indramayu.
Saudara Maman Suparman salah satu perwakilan peserta dari
wartawan mengajukan pertanyaan “Bagaimana tindakan yang diambil oleh Panitia
Pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan terkait APK yang masih terpasang di Rumah Tim
Pemenangan atau Tim Sukses Capres”. Kemudian Ketua Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Gabuswetan Pak Abdul Kodir menjawab “Kita akan segera ambil tindakan tegas
untuk mendatangi langsung lokasi yang dimaksud dan meminta kepada yang
bersangkutan untuk segera mencopot APK yang masih terpasang.”
Lebih lanjut Abdul Kodir menambahkan selama
tahapan Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Gabuswetan selalu siap menerima
pengaduan laporan adanya dugaan pelanggaran, dan menindaklanjuti laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran
di setiap tahapan, pun juga pada tahapan masa tenang ini. Pelapor bisa langsung datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gabuswetan
yang beralamat di Blok Saradan No.11 RT.001 RW.001 Desa Gabuskulon Kecamatan
Gabuswetan.
No comments:
Post a Comment