Saturday 18 June 2016

Sudah Miliki KPS,KKS Tapi Belum Memiliki KIP, Ini Alasannya Dan Cara Dapat KIP


Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah untuk membantu peserta didik secara ekonomi yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan. Calon penerima PIP berasal dari peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu ini di dapat dari desa/kelurahan tempat anak didik tersebut.

Sesuai dari peraturan yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) syarat mendapatkan KIP adalah:

1. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapatkan BSM di 2014.

2. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai penerima BSM di sekolah/madrasah.


Untuk itu, sekolah diminta untuk segera memasukkan data penerima KIP ke dalam apikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sinkronisasi data Dapodik dan otomatis para penerima KIP (nomor KIP) akan muncul sendiri pada aplikasi Dapodik.

Namun dengan syarat, nama siswa sama antara dapodik dan yang tertera di KIP.

Jika anak tersebut memiliki KIP, tetapi di Dapodik tidak muncul nomor KIP, operator sekolah segera memasukkan secara manual. Jika anak kurang mampu tetapi tidak memiliki KIP, cara mengatasinya, input datanya pada Dapodik. Buka pada menu LAYAK lalu centang dan isikan keterangan mengapa anak tersebut layak mendapatkan PIP.

Bagaimana Cara Mendapatkan KIP?

Siswa dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:

1. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.

2. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

3. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.

4. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan untuk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.
Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) telah diluncurkan Presiden Joko Widodo. Anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Mereka diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler.

KIP diberikan kepada anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Mereka yang mendapatkan KIP berasal dari tingkat SD sampai SMA dan yang sederajat.

Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua penerima atau yang memiliki KPS/KKS mendapatkan KIP. Memang dari sekolah mengusulkan semua siswa tetapi kemendibud memberikannya secara bertahap. Pada tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan
pemberian KKS bagi 1 juta keluarga di 19 kabupaten/kota

Cara Untuk Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Pertama, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah atau terdaftar.

Selanjutnya sekolah/madrasah mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag. Bagi sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga anak penerima.

Bagi keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima BSM, masih dapat menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai penerima KIP.

Anak pemegang KIP dapat mencairkan dana di bank atau kantor pos yang sudah ditetapkan. Besaran dana penerima KIP untuk siswa SD sebesar 450 ribu untuk satu tahun, SMP sebesar Rp 750 ribu untuk satu tahun, dan SMA Rp 1 Juta untuk satu tahun.

Sumber : Palanggay.com

No comments: