Panwaslucam Gabuswetan Mengadakan
Konferensi Pers dalam Persiapan
Kegiatan Pengawasan Kampanye Pemilu Serentak 2024
Gabuswetan, Kamis 7 Desember 2023, Bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gabuswetan Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Panwaslu Kecamatan
Gabuswetan menggelar konferensi pers, Dalam
agenda ini Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Gabuswetan menjelaskan kinerja dan hasil pengawasan serta
menyampaikan informasi-informasi penting agar diketahui masyarakat melalui media
massa baik
cetak maupun elektronik.
Di hadapan para wartawan dan pegiat media sosial, Ketua Panwaslu Kecamatan Gabuswetan, menjelaskan Panwaslu mengumpulkan
seluruh jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka
kesiapsiagaan pengawasan di masa kampanye yang dimulai dari tanggal 28 November
2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Sebelumnya,
persiapan khusus menjelang tahapan kampanye telah dilakukan Panwaslu Kecamatan
Gabuswetan melalui bimbingan dan rapat kerja
teknis, dimana Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) diberikan
pengetahuan terkait aturan, pemetaan kerawanan sampai dengan rencana strategis
pengawasan kampanye. Selain itu, Panwaslu Kecamatan Gabuswetan telah memberikan simulasi penyelesaian sengketa antar
peserta Pemilu hingga memfasilitasi alat kerja pengawasan.
Pada sambutannya Ketua Panwaslucam Gabuswetan menjelaskan
“Pada Tahapan kampanye merupakan tahapan yang biasanya
sering terjadi pelanggaran,” Oleh karena itu, Abdul Kodir meminta masyarakat untuk berani melapor jika menemukan
adanya dugaan pelanggaran selama masa kampanye.
Saudara Maman salah satu perwakilan peserta dari media
online mengajukan pertanyaan “Bagaimana tindakan pencegahan yang
dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan terkait Netralitas
ASN”. Kemudian Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Gabuswetan Pak Abdul
Kodir menjawab “kita selama ini sudah melakukan tindakan pencegahan dengan berkirim
surat kepada seluruh instansi diwilayah kerja kecamatan Gabuswetan terkait dengan
netralitas ASN tersebut. Kemudian Pak Ahmad Tio Fauzi selaku Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sekaligus penanggung jawab
dalam tahapan kampanye pemilu serentak tahun 2024 menambahkan, terkait dengan
tindakan pencegahan terhadap netralitas ASN ini selain berkirim surat, Pengawas
Keluharan/Desa akan selalu memberikan tindakan pencegahan kepada ASN di
kegiatan kampanye untuk tidak ikut serta berperan aktif dalam kegiatan Kampanye
tersebut, artinya Pengawas nanti akan memberikan pencegahan secara lisan
kemudian pengawas akan menuangkan tindakan pencegahan tersebut kedalam laporan
hasil pengawasannya.
Lebih lanjut
dijelaskan Abdul
Kodir selama tahapan Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan
Gabuswetan belum menemukan adanya pelanggaran,
namun Panwaslu
Kecamatan Gabuswetan siap menerima dan menindaklanjuti laporan terkait
pelanggaran pada masa kampanye.
No comments:
Post a Comment